Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 350 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 350 Tahun 1960 tentang Mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Deli Serdang Tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 350/1960 · Keppres No. 350 Tahun 1960 · Keppres Nomor 350 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Deli Serdang Tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 350 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Deli Serdang tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Deli Serdang pada tanggal 21 Juli 1959 disahkan.

(-)

(-)