di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.