Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.

(-)

(-)