Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 8/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Bina Marga, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Pendapatan Provinsi. Secara spesifik, perubahan mencakup struktur organisasi, nomenklatur bidang, dan jabatan struktural di dinas-dinas tersebut.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, optimal, dan efektif.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada struktur organisasi dinas, seperti perubahan nomenklatur bidang dan penghapusan bagian pada sekretariat dinas. Selain itu, terdapat perubahan pada jabatan struktural, seperti perubahan eselon jabatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional di masing-masing dinas.

(-)

(-)