di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor SE-003/DIR/KPEI/0326 tentang Kriteria Efek yang Dapat Ditransaksikan Melalui Fasilitas Triparty Repo
Juga dikenal sebagai: SE KPEI SE-003/DIR/KPEI/0326 · SE KPEI No. SE-003/DIR/KPEI/0326
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan KPEI Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo, dengan tujuan menetapkan kriteria spesifik atas Efek yang dapat ditransaksikan serta mengatur prosedur penanganan apabila terjadi perubahan kriteria Efek tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kriteria Efek yang dapat digunakan dalam Transaksi Repo dan pemenuhan Marjin, yang meliputi: (1) seluruh saham yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia; (2) obligasi korporasi dengan jenis konvensional, kupon tetap, jatuh tempo maksimal 5 tahun, dan peringkat minimal A+ dari lembaga pemeringkat yang diakui OJK; serta (3) obligasi negara dan obligasi negara ritel (ORI) dengan jenis konvensional, kupon tetap, dan menggunakan mekanisme penyelesaian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur bagi Partisipan Triparty Repo yang terdampak perubahan kriteria Efek, di mana KPEI akan memberikan pemberitahuan agar partisipan dapat melakukan percepatan pelunasan (early repurchase) atau penggantian Efek (substitution/exchange/margin substitution). Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan, transaksi tetap dapat berjalan hingga Tanggal Pembelian Kembali, namun partisipan dilarang melakukan perpanjangan Tanggal Pembelian Kembali.