Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Biaya Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 13/1990 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 1990 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1991Tanggal Penetapan:15 November 1990
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Biaya Penyiaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Juli 1991
Tanggal Penetapan15 November 1990
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 04 Tahun 1982 tentang Biaya Penyiaran.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 13 Tahun 1990 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 04 Tahun 1982 tentang Biaya Penyiaran. Perubahan tersebut berkaitan dengan biaya penyiaran yang merupakan penerimaan daerah. Biaya penyiaran meliputi pengumuman (dengan tarif berbeda untuk pengumuman dinas/instansi, berita keluarga/lelayu, berita kehilangan anak/anggota keluarga, berita kehilangan hewan/barang), pilihan pendengar (berdasarkan kartu pilihan pendengar), dan promosi niaga (dengan tarif berbeda untuk sponsor program wayang kulit, sponsor program sandiwara/ketoprak/dagelan/wayang orang, promosi produksi, promosi show/film, dan pengumuman/pemberitahuan komersial lainnya).

(-)

(-)