Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 50/1958 · UU No. 50 Tahun 1958 · UU Nomor 50 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikKonstruksi & InfrastrukturPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1958 menetapkan bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1955. Undang-undang ini diundangkan untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahuinya, dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)