Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan jembatan sebagai aset daerah, mewujudkan lalu lintas angkutan sungai yang selamat, tertib, aman, teratur, lancar, dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Audit alur pelayaran: Pada masing-masing jembatan harus dilakukan audit alur pelayaran sepanjang 2.000 meter pada sebelah hulu dan hilir dari jembatan.
- Persyaratan pembangunan jembatan dan instalasi: Jembatan atau instalasi yang dibangun di sungai harus memenuhi persyaratan penempatan, tidak menimbulkan kerusakan alur pelayaran, tidak mengganggu olah gerak kapal, memperhatikan ruang bebas vertikal dan horizontal, memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa, lebar tidak melebihi 1/8 lebar alur pelayaran, panjang maksimum 1.000 meter, dan dibangun pelindung.
- Pengaturan lalu lintas: Semua pemakaian alur lalu lintas sungai harus mematuhi SBNP dan rambu yang dipasang. Nakhoda harus menandatangani Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap kondisi jembatan.
- Penggunaan kapal tarik: Tongkang yang akan melalui jembatan harus ditarik dengan menggunakan kapal tarik (tug boat) paling sedikit 3 buah pada jarak 2.000 meter sebelum dan sesudah jembatan.
- Kecepatan kapal: Kecepatan kapal penarik tongkang/rakit maksimal 4 knot pada jarak 1 mil laut sebelum dan sesudah jembatan.
- Batas muatan: Lebar rakit kayu logs maupun rakit lainnya tidak melebihi 1/3 lebar bentang utama dibawah jembatan yang dilalui dan panjangnya tidak melebihi 2/3 lebar rata-rata alur pelayaran sungai yang dilalui.
- Pengawasan dan Investigasi: Pengawasan dan Investigasi dilakukan oleh Tim Pengawas dan Investigasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
- Pos Pengawasan Terpadu: Pos Pengawasan Terpadu dibangun di wilayah Kabupaten yang mempunyai jembatan dengan kegiatan angkutan sungai yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan jembatan.
- Larangan: Pada alur sungai dilarang mendirikan bangunan, kios bahan bakar minyak dalam zona berbahaya dan melakukan penggalian tanah dan/atau pasir, kerikil tidak kurang dari 1.000 meter dari hulu dan hilir jembatan.