Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang Lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas di jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 28/2017 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu lintas dan angkutan sungai yang melintas di jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan06 Juni 2017
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan jembatan sebagai aset daerah, mewujudkan lalu lintas angkutan sungai yang selamat, tertib, aman, teratur, lancar, dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Audit alur pelayaran: Pada masing-masing jembatan harus dilakukan audit alur pelayaran sepanjang 2.000 meter pada sebelah hulu dan hilir dari jembatan.
  2. Persyaratan pembangunan jembatan dan instalasi: Jembatan atau instalasi yang dibangun di sungai harus memenuhi persyaratan penempatan, tidak menimbulkan kerusakan alur pelayaran, tidak mengganggu olah gerak kapal, memperhatikan ruang bebas vertikal dan horizontal, memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa, lebar tidak melebihi 1/8 lebar alur pelayaran, panjang maksimum 1.000 meter, dan dibangun pelindung.
  3. Pengaturan lalu lintas: Semua pemakaian alur lalu lintas sungai harus mematuhi SBNP dan rambu yang dipasang. Nakhoda harus menandatangani Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap kondisi jembatan.
  4. Penggunaan kapal tarik: Tongkang yang akan melalui jembatan harus ditarik dengan menggunakan kapal tarik (tug boat) paling sedikit 3 buah pada jarak 2.000 meter sebelum dan sesudah jembatan.
  5. Kecepatan kapal: Kecepatan kapal penarik tongkang/rakit maksimal 4 knot pada jarak 1 mil laut sebelum dan sesudah jembatan.
  6. Batas muatan: Lebar rakit kayu logs maupun rakit lainnya tidak melebihi 1/3 lebar bentang utama dibawah jembatan yang dilalui dan panjangnya tidak melebihi 2/3 lebar rata-rata alur pelayaran sungai yang dilalui.
  7. Pengawasan dan Investigasi: Pengawasan dan Investigasi dilakukan oleh Tim Pengawas dan Investigasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
  8. Pos Pengawasan Terpadu: Pos Pengawasan Terpadu dibangun di wilayah Kabupaten yang mempunyai jembatan dengan kegiatan angkutan sungai yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan jembatan.
  9. Larangan: Pada alur sungai dilarang mendirikan bangunan, kios bahan bakar minyak dalam zona berbahaya dan melakukan penggalian tanah dan/atau pasir, kerikil tidak kurang dari 1.000 meter dari hulu dan hilir jembatan.

(-)

(-)