Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 35/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 35 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pemungutan retribusi yang optimal, yang akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan fasilitas terminal.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di tempat pelayanan Terminal dan pembayarannya dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.