Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi haji harus memenuhi persyaratan, yaitu: berstatus sebagai bandar udara internasional, memiliki kemampuan melayani pesawat berkapasitas minimal 325 tempat duduk dan apron untuk 2 pesawat haji, serta melayani minimal 14 kloter setiap tahun musim haji.
- Bandar udara juga harus memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung seperti daya tampung asrama, aula, tempat penyimpanan bagasi, ruang makan, dapur umum, ruang pelayanan kesehatan, kantor PPIH, masjid, tempat parkir, dan sistem pengamanan.
- Penetapan embarkasi dan debarkasi haji juga mempertimbangkan slot time penerbangan dari Pemerintah Arab Saudi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
- Menteri Agama menetapkan bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi haji berdasarkan usulan dari Gubernur, setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.
- Embarkasi dan debarkasi haji dievaluasi minimal 2 tahun sekali.