di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1964 tentang Merubah Lintas Kereta Api Pengangkut Barang Dan Penumpang Dengan Tujuan Ke Dan Dari Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1964 · Keppres No. 76 Tahun 1964 · Keppres Nomor 76 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pembangunan proyek Tugu Nasional dan Masjid Istiqlal serta mengatasi hambatan lalu lintas yang disebabkan oleh jalur kereta api di wilayah Jakarta. Pemindahan jalur kereta api ke wilayah pinggiran kota diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas di pusat kota dan menampung kepadatan penumpang dengan membangun jalur kereta api bawah tanah di bekas jalur yang dipindahkan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemindahan jalur kereta api pengangkut barang dan penumpang dari wilayah pusat kota Jakarta ke wilayah pinggiran sesuai dengan rencana perkembangan kota. Menteri Perhubungan Darat Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata serta Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan teknis keputusan ini.