Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2003Tanggal Penetapan:2 Januari 2003

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku02 Januari 2003
Tanggal Penetapan02 Januari 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Maro Sebo Ilir dan Kecamatan Bajubang di Kabupaten Batanghari. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat. Kecamatan Maro Sebo Ilir memiliki luas wilayah 303,98 Km² dan meliputi 7 desa, sedangkan Kecamatan Bajubang memiliki luas wilayah 552,92 Km² dan meliputi 9 desa/kelurahan. Batas wilayah masing-masing kecamatan ditetapkan dalam peraturan ini dan dituangkan dalam peta lampiran. Ibukota Kecamatan Maro Sebo Ilir adalah Desa Terusan, dan ibukota Kecamatan Bajubang adalah Kelurahan Bajubang. Pembentukan kecamatan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung, sehingga wilayah kedua kecamatan tersebut dikurangi.

(-)

(-)