di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
Juga dikenal sebagai: PP 6/2001 · PP No. 6 Tahun 2001 · PP Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Jasa Raharja melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi cadangan yang telah ada sejak tahun buku 1981 hingga 1999. Total nilai penambahan modal adalah Rp147.000.000.000,00, yang terdiri dari kapitalisasi cadangan pada berbagai tahun buku. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.