di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2007 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Persero Persero PT Wijaya Karya
Juga dikenal sebagai: PP 53/2007 · PP No. 53 Tahun 2007 · PP Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan harga terbaik, dengan memperhatikan kondisi pasar. Penjualan saham dibatasi hingga 35% dari total saham, sehingga negara tetap memiliki minimal 65% saham. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan nilai saham yang dijual, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.