Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Barat 42/2025 · Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 42 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Pelaporan Kekayaan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan Gubernur ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Subjek hukum yang diwajibkan menyampaikan LHKPN meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional tertentu (auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah, pengelola pengadaan barang/jasa, dan penanganan perizinan), bendahara (pengeluaran dan penerimaan), serta tim ahli, sekretaris pribadi, dan ajudan Gubernur maupun Wakil Gubernur. Daftar rinci mengenai jabatan yang wajib melaporkan LHKPN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)