Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: PP 12/1961 · PP No. 12 Tahun 1961 · PP Nomor 12 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1961Tanggal Penetapan:24 Maret 1961
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1961
Tanggal Penetapan24 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 yang menetapkan semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan memastikan bahwa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dihapuskan secara formal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Kerjasama antara Menteri dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menyesuaikan peraturan-peraturan yang ada. Badan Pimpinan Kerjasama, yang terdiri dari anggota Kabinet Kerja dan pimpinan DPR-GR, bertanggung jawab untuk menentukan dasar-dasar penyesuaian dan meneliti usulan-usulan dari panitia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi harus diumumkan oleh Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)