di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: PP 12/1961 · PP No. 12 Tahun 1961 · PP Nomor 12 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 yang menetapkan semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan memastikan bahwa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dihapuskan secara formal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Kerjasama antara Menteri dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menyesuaikan peraturan-peraturan yang ada. Badan Pimpinan Kerjasama, yang terdiri dari anggota Kabinet Kerja dan pimpinan DPR-GR, bertanggung jawab untuk menentukan dasar-dasar penyesuaian dan meneliti usulan-usulan dari panitia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi harus diumumkan oleh Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.