Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 22/2015 · Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 7A yang mengatur bahwa Bupati/Walikota yang belum menetapkan peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa harus berpedoman pada peraturan ini atau praktik yang berlaku di desa, selama tidak bertentangan dengan tata nilai pengadaan. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Tata Nilai Pengadaan dalam lampiran, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabilitas. Semua pihak yang terlibat harus mematuhi etika yang bertanggung jawab dan mencegah kebocoran serta pemborosan keuangan desa.

(-)

(-)