Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan tempat pelelangan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat pelelangan tersebut.

Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dimana tarif ditetapkan sebesar 6% dari harga transaksi atau harga dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menetapkan besarnya retribusi yang terutang. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan didirikan.

Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang sekaligus. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.