Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 11/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku16 Mei 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Bagi yang berinvestasi dapat dibebaskan dari PBB, yang nilai Investasinya, dan jangka waktu bebas pajaknya diatur dalam Peraturan Bupati.

Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya ke Dinas Pendapatan Daerah. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administrasi. Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta kedaluwarsa penagihan.

Dinas Pendapatan Daerah wajib melakukan validasi data objek pajak selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) Tahun.

Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberikan insentif pemungutan.

(-)

(-)