Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2018 · Permenhan No. 13 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:16 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan16 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 ini disusun untuk mengatur pembinaan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan rumah negara yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan pegawai negeri sipil di lingkungan tersebut. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan rumah negara, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, pengalihan fungsi, penghapusan, dan tataran kewenangan terkait rumah negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penghuni rumah negara, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan terkait penggunaan rumah negara.

  • Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, mekanisme Penggolongan, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Pengalihan Fungsi, Penghapusan, dan Tataran Kewenangan Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
  • Pengalihan hak dan/atau pemindahtanganan Rumah Negara beserta tanahnya yang berada dalam 1 (satu) kawasan dan/atau yang berdiri sendiri dilaksanakan dalam bentuk tukar menukar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang Pengelolaan BMN.

  • Penghuni Rumah Negara apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, dilaksanakan tindakan pengosongan Rumah Negara secara paksa oleh PPB-E1 dan/atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Tindakan pengosongan Rumah Negara terlebih dahulu dengan memberikan surat peringatan I, surat peringatan II, dan surat peringatan III dalam tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari.
  • Ganti rugi atas segala biaya akibat pengosongan Rumah Negara tidak ditanggung oleh negara.