Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, Dinas, dan Kepala Dinas. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, yang mencakup tarif tambat kapal motor, pas masuk, bongkar muat barang dan hewan, pendaratan kendaraan, jasa penumpukan, sewa warung/kios, sewa lahan, sewa ruangan pelabuhan, pelayanan air, dan sewa peralatan milik Pemerintah Daerah di pelabuhan. Pasal 26 dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan retribusi daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menertibkan kegiatan tambat/labuh dan bongkar muat kapal di Kabupaten Berau.