Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK. 010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2016 · PMK No. 142/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK. 010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dalam rangka pengampunan pajak. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui special purpose vehicle. Wajib Pajak dapat membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan mengalihkan harta tersebut ke atas nama Wajib Pajak atau badan hukum di Indonesia. Pengalihan ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan jika memenuhi ketentuan tertentu. Jika tidak, maka dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan ini juga menetapkan tarif uang tebusan berdasarkan pengalihan dan investasi harta tersebut.

(-)

(-)