Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2018 · Permenhub No. 48 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 671)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016, serta untuk memperlancar mobilisasi penumpang dan barang ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan melalui pengoperasian kapal perintis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis melalui mekanisme penugasan dan pemilihan penyedia jasa lainnya. Penugasan dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dengan kapal perintis milik negara. Kompensasi diberikan oleh pemerintah sebagai selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Trayek ditetapkan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pelaksana wajib menjaga keselamatan, menyediakan kapal pengganti, dan melaporkan kegiatan secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak dapat dikenai sanksi oleh Direktur Jenderal.