Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2002 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, menertibkan, mengawasi, dan memantau kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, melindungi dan melestarikan burung walet, mengoptimalkan pemanfaatan sarang burung walet, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, memberikan kepastian hukum kepada pengelola/pengusaha walet, dan meningkatkan sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yaitu gedung, rumah, atau bangunan lainnya tempat burung walet bersarang, dengan jarak minimal 50 meter dari pemukiman penduduk atau persetujuan warga jika sudah ada sebelum Perda ini disahkan.
  2. Perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang dikeluarkan oleh Bupati, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  3. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha sarang burung walet di luar habitat alami, dan subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  4. Besaran tarif retribusi diukur berdasarkan meter persegi isi bangunan yang dimanfaatkan, dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan luas bangunan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izinnya dan membekukan/melarang usahanya. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;