Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1965 tentang Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Kepada Dr. Soepomo, S.H.

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1965 · Keppres No. 123 Tahun 1965 · Keppres Nomor 123 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1965Tanggal Penetapan:14 Mei 1965
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Kepada Dr. Soepomo, S.H.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1965
Tanggal Penetapan14 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1965 menetapkan Prof. Dr. Soepomo S.H. almarhum sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1964, dan surat dari Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri. Keputusan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 227 Tahun 1963 untuk memperingati arwah yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 14 Mei 1965.

(-)

(-)