Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2015 · Permenhub No. 98 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:6 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan06 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulation Part 21) tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk Dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (CASR 21) tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-bagiannya. CASR 21 mencakup berbagai aspek sertifikasi produk dan bagian pesawat, termasuk:

  1. Persyaratan prosedural untuk penerbitan dan perubahan persetujuan desain, persetujuan produksi, sertifikat kelaikudaraan, dan persetujuan kelaikudaraan.
  2. Aturan yang mengatur pemegang sertifikat.
  3. Persyaratan prosedural untuk persetujuan material, bagian, proses, dan peralatan tertentu.

Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang pemalsuan aplikasi, pelaporan kegagalan, malfungsi, dan cacat, serta persyaratan pelaporan ETOPS. Selain itu, diatur pula mengenai manual penerbangan pesawat atau rotorcraft, pembuatan pesawat baru, mesin pesawat, dan baling-baling, serta peningkatan keselamatan dan kelaikudaraan berkelanjutan untuk pesawat kategori transportasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Sertifikat Tipe: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat tipe untuk pesawat, mesin pesawat, dan baling-baling.
  2. Perubahan pada Sertifikat Tipe: Klasifikasi dan persetujuan perubahan kecil dan besar pada desain tipe.
  3. Sertifikat Tipe Tambahan: Persyaratan untuk memperoleh sertifikat tipe tambahan.
  4. Produksi di bawah Sertifikat Tipe: Aturan untuk produksi di bawah sertifikat tipe, termasuk pengujian dan pernyataan kesesuaian.
  5. Sertifikat Produksi: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat produksi.
  6. Sertifikat Kelaikudaraan: Klasifikasi dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar dan khusus.
  7. Persetujuan Organisasi Desain: Prosedur untuk persetujuan organisasi desain dan aturan yang mengatur hak dan kewajiban pemegang persetujuan.
  8. Persetujuan Produsen Suku Cadang: Persyaratan untuk memperoleh persetujuan produsen suku cadang.
  9. Persetujuan Kelaikudaraan Ekspor: Persyaratan untuk memperoleh persetujuan kelaikudaraan ekspor.
  10. Otorisasi Technical Standard Order (TSO): Persyaratan untuk memperoleh otorisasi TSO.

(-)

(-)