Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2020 · Permendagri No. 32 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dimulai dari titik kartometrik (TK) 16 dan berakhir pada TK 13, dengan koordinat yang telah ditentukan secara rinci dalam peraturan ini. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)