Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 4/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pembangunan yang pesat dan alih fungsi lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan RTH yang memadai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur asas, maksud, dan tujuan pengelolaan RTH, yang meliputi manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuan pengelolaan RTH adalah untuk penghijauan, mewujudkan kawasan hunian yang asri, menciptakan keseimbangan antara RTH dan ruang terbangun, menanggulangi penurunan kualitas lingkungan, menciptakan keindahan, dan membuka daerah resapan air.

Fungsi RTH adalah untuk menghindari erosi, mengatur tata air, memberikan nilai estetika, melindungi dari sinar matahari, mengurangi polusi udara, mengurangi kebisingan, mewujudkan penghijauan, melindungi plasma nutfah, dan mengamankan kawasan lindung. Manfaat RTH adalah sebagai sarana identitas daerah, penelitian, pendidikan, rekreasi, meningkatkan nilai ekonomi lahan, menumbuhkan rasa bangga, sarana aktivitas sosial, ruang evakuasi, memperbaiki iklim mikro, dan meningkatkan cadangan oksigen.

Jenis RTH meliputi RTH privat dan RTH publik, dengan berbagai contoh seperti taman kota, hutan kota, sempadan sungai, dan lain-lain. Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan yang baik dan RTH secara merata, serta berkewajiban memelihara dan mengamankan RTH. Pengelolaan RTH meliputi perencanaan, penanaman pohon, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara RTH privat yang berhasil.

Peraturan ini juga mengatur perizinan penebangan dan/atau pemotongan pohon, peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH, kerjasama pengelolaan RTH dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta larangan-larangan terkait perusakan RTH.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.