Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/6/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)

Peraturan Menteri ini menetapkan pita frekuensi radio 2 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan pita frekuensi radio 2 GHz pada rentang frekuensi radio 2053 – 2083 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda Time Division Duplexing (TDD).
  2. Pembagian pita frekuensi radio 2 GHz menjadi 6 (enam) blok frekuensi radio.
  3. Pengaturan mengenai penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting dan pengguna selain pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting.
  4. Ketentuan mengenai Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sampai dengan ditetapkannya ketentuan pembayaran BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 2 GHz.
  5. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)