Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:3 November 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan03 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009 beserta Peraturan Nomor IX.A.13 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah di Indonesia melalui penyempurnaan peraturan mengenai penerbitan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS). Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dan persyaratan EBAS, termasuk EBAS berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pihak yang menerbitkan EBAS dan EBAS-SP untuk mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal. Manajer Investasi yang mengelola EBAS Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh Direksi, dan penerbitan EBAS Syariah wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari DPS atau Tim Ahli Syariah. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBAS Syariah wajib memuat ketentuan yang memastikan kesesuaian dengan Prinsip Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengambil tindakan jika terdapat unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam kekayaan EBAS Syariah, termasuk melarang pengalihan kekayaan, mewajibkan pembelian portofolio, atau memerintahkan pembubaran KIK EBAS Syariah. Prospektus EBAS-SP juga harus memuat informasi yang relevan terkait kesesuaian syariah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian terkait EBAS Syariah.

1. Kewajiban anggota Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dapat digantikan oleh orang perseorangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal selama 2 (dua) tahun sejak POJK ini berlaku, asalkan melapor kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. 2. Orang perseorangan yang telah menyampaikan laporan kepada OJK dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah atau anggota Tim Ahli Syariah meskipun belum memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.