Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 18/2014 · Perda Kota Surabaya No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 2/C).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertujuan untuk menegakkan hukum daerah dengan mengatur keberadaan dan kedudukan PPNS di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah perkembangan peraturan perundang-undangan yang memerlukan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala SKPD masing-masing dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.
  2. Sekretariat PPNS: Dibentuk untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, berada secara ex-officio pada Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat uang insentif. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum, membuat berita acara pemeriksaan, mematuhi kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Kode Etik PPNS: Meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS: Diatur persyaratan pengangkatan dan alasan pemberhentian PPNS.
  6. Pelaksanaan Operasional PPNS: Dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS dengan berdasar pada prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian dan atribut PPNS, pengaduan terhadap pelanggaran kode etik, pembinaan dan pengawasan oleh Walikota, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD.

(-)

Pejabat PPNS yang melanggar wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan kode etik PPNS, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.