Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2019 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dan produk hukum daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan tertib, serta mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan Perda, pembentukan Perda tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak, retribusi, RPJMD, Rencana Tata Ruang, RPI, dan RZWP3K, pembentukan Perdais, pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah, pembinaan Produk Hukum Daerah, klarifikasi peraturan daerah kabupaten/kota, dan partisipasi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur asas-asas pembentukan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan keputusan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY dalam pembentukan produk hukum daerah. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan ini. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran juga tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.

(-)

(-)