Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2019 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
Tanggal Penetapan30 Januari 2019
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B, Dinas Tipe C, dan Badan Tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, dengan perubahan nomenklatur menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

1. Perangkat Daerah, yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sedangkan fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)