Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT Mandiri Persada 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2014 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PT Mandiri Persada 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri menjadi Perseroan terbatas Katingan Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2014 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas (PT) Katingan Mandiri Persada untuk tahun 2014-2018. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetensi pertumbuhan, dan perkembangan PT Katingan Mandiri Persada dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PAD, serta mendapatkan penerimaan daerah dari dividen. Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBD, dividen terdahulu, dan sumber-sumber lain yang sah. Penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang dan aset daerah yang telah disetujui DPRD serta dianggarkan dalam APBD, dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemerintah Kabupaten Katingan wajib memenuhi penyertaan modal pada PT Katingan Mandiri Persada mulai tahun 2014 sampai 2018, dengan jumlah total Rp17.500.000.000,-. Penyaluran modal dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak untuk menentukan kebijakan PT Katingan Mandiri Persada dan mengusulkan RUPS-LB, serta berkewajiban mentaati keputusan RUPS. Pengelolaan modal harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah memperoleh bagian dividen sebanding dengan nilai saham yang disertakan, yang disetor ke Kas Daerah sebagai PAD.

(-)

(-)