di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2021 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih. Tujuan utama RPJMD adalah sebagai pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Pekalongan.
RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketentuan Substansial: