Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Pengisian oleh Kepala Desa untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat.
  2. Persyaratan bagi calon perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, kelakuan baik, kesehatan, dan kemampuan membaca Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam).
  3. Proses penjaringan yang meliputi pengumuman lowongan, pendaftaran, dan penelitian persyaratan administrasi calon.
  4. Proses penyaringan yang meliputi seleksi kemampuan calon melalui ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.
  5. Mekanisme tanggapan dan keberatan masyarakat terhadap calon perangkat desa.
  6. Prosedur pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.
  7. Ketentuan mengenai masa tugas perangkat desa hingga usia 60 tahun.
  8. Larangan bagi perangkat desa, termasuk tindakan yang merugikan kepentingan umum, diskriminasi, korupsi, dan rangkap jabatan.
  9. Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pengisian perangkat desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Terhadap proses pengisian Perangkat Desa yang sudah berjalan dan/atau sedang berjalan sampai dengan tahapan seleksi calon Perangkat Desa beserta hasilnya yang sudah dilaksanakan, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Tahapan selanjutnya dalam proses pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendasarkan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 60 (enam puluh) tahun. 4. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang diangkat menjadi Sekretaris Desa tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebastugaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten dan selanjutnya berada dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 2. Kepala Desa yang tidak membentuk Tim Pengisian dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 3. Kepala Desa yang tidak bersedia melantik Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa tidak diberikannya penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. 4. Ketua Tim Pengisian yang menghambat atau menolak menandatangani Berita Acara dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.