Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2023Tanggal Penetapan:8 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku08 Agustus 2023
Tanggal Penetapan08 Agustus 2023
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, dan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, investasi pemerintah daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Ogan Ilir menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)