di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2021 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, gambaran keuangan Daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan penutup.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.