Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Parepare

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2018 · PERPRES No. 29 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Parepare
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Parepare sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare. Institut ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Parepare. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Parepare. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Parepare. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)