1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Parepare. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Parepare. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.