Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.03/2014 · PMK No. 139/PMK.03/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKlasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta stabilitas dalam penentuan objek pajak dan NJOP. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya NJOP setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010.

(-)