di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 15/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas sebagai unsur penunjang pemerintah kabupaten di bidang komunikasi dan informasi, perpustakaan, dan kearsipan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan.
Fungsi:
Susunan Organisasi:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi tersebut.