Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 15/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas sebagai unsur penunjang pemerintah kabupaten di bidang komunikasi dan informasi, perpustakaan, dan kearsipan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informasi.
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan Perpustakaan.
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan.
  • Pengkoordinasian di bidang komunikasi dan Informasi, perpustakaan dan kearsipan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretaris (membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan)
  3. Bidang Komunikasi dan Informasi (membawahi Sub Bidang Manajemen Sistem Informasi, dan Sub Bidang Pendayagunaan Sistem Informasi)
  4. Bidang Perpustakaan (membawahi Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, dan Sub Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan)
  5. Bidang Kearsipan (membawahi Sub Bidang Pembinaan dan Pengolahan Kearsipan, dan Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan Kearsipan)
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi tersebut.

(-)

(-)