Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendagri 71/2015 · Permendagri No. 71 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 71 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016. Tujuan kebijakan pengawasan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).

Kebijakan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pengawasan meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.

Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus, pinjaman dan hibah luar negeri dan dalam negeri, serta pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan internal, percepatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan penunjang pengawasan, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah teknis kementerian dalam negeri di provinsi, dan pengawasan umum di Provinsi. Inspektorat Provinsi melakukan kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi, kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota, dan kegiatan pengawasan umum di kabupaten/kota. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur. Gubernur melaporkan hasil pembahasan bersama dan hasil pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah provinsi kepada Menteri. Kementerian/lembaga melaporkan hasil pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri. Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat jenderal kementerian/lembaga, inspektorat provinsi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pimpinan satuan kerja kementerian, pimpinan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.

1. Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi selaku perangkat daerah.

(-)