Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2017 · PERPRES No. 79 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Rencana ini bertujuan memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan investasi dalam pembangunan nasional berkelanjutan. RKP Tahun 2018 menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN dan rencana kerja kementerian/lembaga. Dokumen ini mencakup kerangka ekonomi makro, prioritas pembangunan nasional, dan kaidah pelaksanaan. Proyek prioritas ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional setelah penetapan APBN 2018. Laporan triwulan pelaksanaan rencana kerja disampaikan melalui aplikasi e-monev dan menjadi bahan evaluasi untuk rencana pembangunan berikutnya.

(-)

(-)