Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1980 tentang Pemberian Premi Kepada Kelompok Tani INSUS

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1980 · Keppres No. 36 Tahun 1980 · Keppres Nomor 36 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1980Tanggal Penetapan:19 Juni 1980
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Premi Kepada Kelompok Tani INSUS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1980
Tanggal Penetapan19 Juni 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi petani dalam program Intensifikasi Khusus (INSUS) dengan memberikan insentif berupa premi kepada kelompok tani yang menjual gabah kering giling kepada pemerintah. Premi sebesar Rp 3 per kilogram diberikan untuk 50% dari hasil INSUS setiap kelompok tani. Dana untuk premi ini diambil dari subsidi pangan. Pelaksanaan pemberian premi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan swasta, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Badan Urusan Logistik. Prosedur pelaksanaan premi diatur dalam lampiran keputusan ini, dengan pembayaran dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia.

(-)

(-)