Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1986

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1986 · Inpres No. 3 Tahun 1986 · Inpres Nomor 3 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1986Tanggal Penetapan:5 November 1986
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1986
Tanggal Penetapan05 November 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi guna melestarikan swasembada pangan, terutama beras. Hal ini didorong oleh perkembangan populasi hama wereng coklat yang dapat mengancam produksi pangan nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menerapkan sistem pengendalian hama terpadu dan memastikan koordinasi antar instansi terkait.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas antar beberapa menteri. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian hama dengan sistem terpadu, penyediaan benih unggul, dan pengaturan penggunaan insektisida. Menteri Dalam Negeri memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk koordinasi pengendalian hama. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas mengusahakan sinkronisasi perencanaan. Menteri Penerangan bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian hama.

(-)

(-)