Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin kegiatan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi oleh peraturan sebelumnya. Perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, serta kesesuaian dengan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah meliputi teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up, kompetitif, dan sosiokultural.

Peraturan ini juga mengatur mengenai muatan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, RKPD, dan Renstra SKPD. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

(-)

(-)