Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya

Juga dikenal sebagai: PP 121/2021 · PP No. 121 Tahun 2021 · PP Nomor 121 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam melanjutkan penugasan pembangunan infrastruktur jalan tol Trans Sumatera. Penambahan penyertaan modal negara ini juga mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penambahan modal sebesar Rp 10 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. PT Hutama Karya, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971, akan menerima penambahan modal ini untuk memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.

(-)

(-)