Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Juga dikenal sebagai: PP 76/2016 · PP No. 76 Tahun 2016 · PP Nomor 76 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Indonesia Asahan Aluminium dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah seluas 1.211,10 hektar yang terletak di beberapa kabupaten di Sumatera Utara. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. Penetapan nilai penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)