Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 13/1982 · PP No. 13 Tahun 1982 · PP Nomor 13 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1982Tanggal Penetapan:19 Mei 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1982
Tanggal Penetapan19 Mei 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Sawahlunto, Solok, dan Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang Barat, Sawahlunto Utara, Sawahlunto Selatan, Lubuk Sikarah, Tanjung Harapan, Payakumbuh Utara, Payakumbuh Barat, dan Payakumbuh Timur. Setiap kecamatan memiliki wilayah administratif yang terdiri dari beberapa kelurahan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)