Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2024 · PERPRES No. 97 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 214) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut, termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhak menerima tunjangan kinerja bulanan berdasarkan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)