Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut, termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhak menerima tunjangan kinerja bulanan berdasarkan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.