Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk membentuk lembaga perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta meningkatkan sumber pendapatan asli desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. BUMDes dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan bentuknya dirumuskan melalui musyawarah desa. BUMDes harus berbadan hukum, dapat berupa koperasi atau badan hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa tentang pembentukan BUMDes sekurang-kurangnya memuat ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan, jenis kegiatan usaha, permodalan, pengelolaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status badan hukum, serta ketentuan peralihan dan penutup. Manfaat BUMDes bagi pemerintahan desa antara lain menciptakan kegiatan usaha baru, meningkatkan kesempatan berusaha, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Susunan kepengurusan BUMDes meliputi ketua badan pengurus, bidang usaha produksi, bidang usaha jasa, sekretaris, bendahara, dan badan pengawas. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pemerintah Desa berkewajiban membina dan mengembangkan BUMDes.

1. Segala kegiatan kemasyarakatan baik yang tergabung maupun tidak tergabung dalam lembaga-lembaga yang ada di desa dipadukan dan/atau dikoordinasikan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa. 2. Segala jenis usaha desa yang saat ini merupakan usaha milik desa agar disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)